Gambaran Umum Otonomi Daerah
A. Konsep Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya .
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu
daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu
pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam
rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum
yaitu perundang-undangan
C. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan pelayanan masyarakat
yang semakin baik.
2) Pengembangan kehidupan demokrasi.
3) Keadilan nasional.
4) Pemerataan wilayah daerah.
5) Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6) Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
7) Menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
D. Asas Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, prinsip
penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Desentralisasi: Penyerahan
wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas Dekonsentrasi: Pelimpahan
wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan
pemerintahan.
3. Asas Tugas Pembantuan: Penugasan
dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai
pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskan.
Otonomi Daerah dalam Perspektif Politik
Lokal
Pelaksanaan otonomi
daerah yang dilandasi perubahan paradigma sentralisasi ke paradigma
desentralisasi tidak hanya memperkuat otoritas pemerintah daerah serta
menghasilkan kemajuan demokrasi di tingkat lokal, akan teta pi juga
pemberdayaan berkelanjutan baik pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah
daerah kabupaten/kota. Lahirnya UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah , yang
kini sudah diubah dengan UU 12/2008 juga telah melahirkan sistem politik baru
di daerah, oleh karena kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat .
Dengan demikian proses check and balances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
berjalan secara sistemik, oleh karena pada satu sisi DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang
dilaksana kan secara regular, demikian pula halnya kepala daerah/wakil kepala
daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilukada demokratik.
Dalam hubungan ini pula,
otonomi daerah telah mendorong demokratisasi tata kelola pemerintahan.
Realisasi otonomi daerah juga telah menghasilkan kepemimpinan daerah yang lebih
kredibel dan akuntabel, peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan
eksekutif yang terdesentralisasi, penataan sistem administrasi, efisiensi dan
standarisasi keuangan daerah yang lebih jelas bersumber pada pendapatan Negara
dan daerah, serta akselerasi sumber-sumber penerimaan terkait dengan
pengelolaan sumberdaya alam, pajak dan retribusi, juga pinjaman daerah.
Perkembangan masyarakat
dalam konteks otonomi daerah tidak dapat dipungkiri telah menghasilkan kondisi
obyektif bagi tumbuhnya budaya lokal, serta partisipasi rakyat secara melembaga
dan kritis sebagai kontrol politik terhadap penyelengga raan pemerintahan
daerah.
Otonomi Daerah dalam
Perspektif Ekonomi
Di bidang ekonomi,
otonomi daerah telah memperkokoh sendi-sendi perekonomian daerah dengan semakin
berkembangnya pembangunan infrastruktur yang meng gerakkan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi lokal (local economic growth) serta peningkatan pelayanan
kebutuhan dasar masyarakat.
Kemajuan lain
menunjukkan , pelaksanaan otonomi daerah yang menuntut terwu judnya tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) telah mendorong para kepala daerah
untuk mengembangkan kepemimpinan yang lebih transparan dan akuntabel, serta
mengkondisikan berbagai langkah reformasi birokrasi. Realisasi kebijakan daerah
yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat, pada satu sisi telah meningkatkan
Indeks Pembangunan manusia (IPM) secara rasional, dan pada sisi lain
menghasilkan berkembangnya sektor-sektor pendidikan dan kesehatan ser ta
pengurangan kemiskinan.
Selain itu juga otonomi daerah dalam perspektif ekonomi dituntut harus
mampu mewujudkan kemandirian dalam melaksanakan pembangunan, baik dari sisi
perencanaan maupun pelaksanaannya sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah. Disini
daerah dituntut agar mampu untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pada dasarnya dilakukan dengan prinsipmoney
follow function (besarnya distribusi keuangan didasarkan oleh
distribusi kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang telah ditentukan terlebih
dahulu antara pusat dan daerah). Hal ini berarti bahwa setiap bentuk penyerahan
kewenangan harus diikuti dengan penyerahan pendanaan untuk melaksanakan
kewenangan tersebut. Dalam implementasinya, kepada daerah diberikan sumber
sumber pendanaan terutama melalui pengalokasian Transfer ke Daerah seiring
dengan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Disamping transfer, pada dasarnya di daerah sendiri telah terdapat kewenangan
untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi, yang tertampung dalam Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Teori-teori Pembangunan Daerah
Pembangunan Daerah
Pembangunan daerah pada hakekatnya adalah upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal dan profesional dalam :
• memberikan pelayanan kepada masyarakat,
• mengelola sumber daya ekonomi daerah.
Pembangunan daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di seluruh daerah sehingga:
• tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat
untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju,
dan tenteram,
• memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat bagi
peningkatan harkat, martabat, dan harga diri.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui serangkaian pilihan-pilihan.
1. Pemilihan tujuan dan kriteria
2. Identifikasi seperangkat alternatif yang konsisten dengan preskripsi dengan pemilihan alternatif yang memungkinkan
3. Arahan tindakan mengenai tujuan yang telah ditentukan
Munculnya gagasan tentang perencanaan pembangunan daerah berawal dari pandangan yang menganggap bahwa perencanaan pembangunan nasional tidak cukup efektif memahami kebutuhan warga Negara yang berdomisili di dalam suatu wilayah administratif dalam rangka pembangunan daerah. Menurut pandangan ini, pembangunan daerah hanya bersifat pembangunan (“oleh pemerintah pusat”) di daerah sehingga masyarakat daerah tidak mampu mengakses pada proses pengambilan keputusan publik untuk menentukan nasib sendiri; dan munculnya kebijakan pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka penerapan kebijakan desentralisasi.
Secara umum perencanaan pembangunan daerah di definisikan sebagai proses dan mekanisme untuk merumuskan rencana jangka panjang, menengah, dan pendek di daerah yang dikaitkan pada kondisi, aspirasi, dan potensi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Secara praktis perencanaan pembangunan daerah di definisikan sebagai suatu usaha yang sistematis dari berbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lain pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling kebergantungan dan keterkaitan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi, dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara : (1) secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (2) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pambangunan daerah; (3) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan masalah (solusi); (4) melaksanakannya dengan menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia; dan (5) sehingga peluang-peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat di tangkap secara berkelanjutan.
Argumen tentang pentingnya pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan adalah berdasarkan alasan politik, perencanaan pembangunan daerah dapat dilihat sebagai wahana untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, sementara dalam dimensikan alasan ekonomi, perencanaan pembangunan dapat dilihat sebagai wahana untuk mencapai sasaran pengentasan kemiskinan dan sasaran pembangunan sosial secara lebih nyata di daerah-daerah.
Dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan manajemen pembangunan daerah dengan fokus pembangunan wawasan.
Sumber :
http://politik.kompasiana.com/2014/09/16/otonomi-daerah-dalam-pembangunan--688380.html
http://evaaaaaaaaaablog.blogspot.com/2012/04/otonomi-daerah-dan-pembangunan-daerah_08.html
Sumber :
http://politik.kompasiana.com/2014/09/16/otonomi-daerah-dalam-pembangunan--688380.html
http://evaaaaaaaaaablog.blogspot.com/2012/04/otonomi-daerah-dan-pembangunan-daerah_08.html