ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI SEBUAH MEDIA
APA SAJA (BAIK MEDIA ELEKTRONIK MAUPUN MEDIA MASSA)
Abstrak
Media elektronik kini
banyak digunakan oleh orang-orang pada umumnya. Media elektronik sangat
membantu orang-orang untuk melakukukan pekerjaan. Kita dapat dengan mudahnya
mengakses media elektronik. Namun disamping itu, diperlukan juga etika dan kode
etik dalam menulis di semua media. Undang-undang transaksi
elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII
pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Etika dan kode etik
tidak hanya diterapkan dalam menulis di sebuah media, namun etika
dan kode etik juga dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari bahkan di dalam
lingkungan perusahaan. Karena etika dan kode etik dapat mencerminkan ciri dari
seseorang. Etika dan kode etik sangat penting dalam kehidupan sehari-hari,
terutama dalam berkomunikasi.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi yang berkembang
pada jaman sekarang, perkembangannya sangat pesat. Terutama dalam dunia
informasi tidak lepas dari komunikasi dan dalam komunikasi tersebut etika
sangat diperlukan untuk tetap menjaga komunikasi dengan baik. Teknologi
sekarang berbeda sekali dengan teknologi pada zaman dahulu. Pada zaman dahulu
hal yang dianggap tabu kini sekarang telah terpecahkan semua permasalahannya
dengan teknologi.
Para remaja masa kini ingin banyak mengetahui tentang
teknologi yang sedang berkembang dan tidak ingin tertinggal oleh informasi yang
ada, contohnya media sosial. Mereka menggunakan media sosial untuk
berkomunikasi dan mencari informasi-informasi yang dibutuhkan. Bukan hanya itu,
mereka juga memanfaatkan media sosial sebagai diary sehari-hari mereka, seperti menulis status, tweet, dll. Namun
masih banyak juga para remaja yang mengenyampingkan etika-etika dalam bersosial
media.
Tidak hanya remaja yang menggunakan media elektronik,
tetapi juga orang dewasa dan anak kecil sekalipun menggunakan media elektronik.
Dalam bersosial media kita harus tahu aturan – aturan mengenai etika dan kode
etik dalam bersosialisasi di media internet.
Media sosial yang sering digunakan masyarakat adalah
facebook, twitter, path, dll. Dalam media sosial tersebut kita bebas berbagi
atau menulis apa saja, terkadang karena asik menulis di media sosial kita jadi
lupa dengan etika dan kode etik dalam bersosialisasi di media elektronik. Walaupun
di facebook, twitter, maupun media sosial lainnya tidak mencantumkan
aturan-aturan yang berlaku, tetaplah kita harus memperhatikan dengan cermat apa
yang kita tulis di media sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Bersosialisasi
di media elektronik ada beberapa hal yang harus kita ketahui agar tidak
melupakan etika dan kode etik dalam menulis di media yaitu kita harus
mengetahui batasan-batasan dalam berbagi seputar informasi kehidupan pribadi,
tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan pornografi
karena bisa menyinggung pihak lain dan bisa menimbulkan kesalahpahaman. Kita
harus bisa bijak dalam berbagi informasi data pribadi.
1.2.Rumusan Masalah
Penulisan ini
membahas tentang :
1.
Bagaimana pengertian Etika dan Kode Etik secara umum maupun menurut para
ahli?
2.
Bagaimana dapat mengetahui Persamaan dan Perbedaan dalam Etika dan Kode
Etik?
3.
Mengapa UU ITE diperlukan?
1.3.Tujuan
·
Menjelaskan tentang Etika dan Kode Etik dalam menulis di media apa saja.
·
Menjelaskan pentingnya beretika dalam bersosialisasi.
1.4.Landasan Teori
1.Teori
beretika dan kode etik dalam bersosialisasi maupun menulis di media apa saja.
1.5.Manfaat
Bagi penulis
: memenuhi tugas pertama softskill mata kuliah Pengantar Bisnis.
Bagi pembaca : dapat mengetahui pentingnya Etika dan
Kode Etik di mana pun.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Etika
Menurut Para Ahli
o
Menurut (kamus besar Bahsa Indonesia, 1989) Etika dalah ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq) dan
kupulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq nilai mengenai nilai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
o
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
o
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
o
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
o
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara
umum¬nya sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak
sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2. Etika adalah nurani
(bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul
dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut,
artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian
dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak
tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
o Menurut Aristoteles: di
dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi
dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia dan yang
kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan
dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in
herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan manusia.
o
Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang
moral.
o
Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat
istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
o
Menurut Suseno (1987) Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai
ajaran moral.
o
Dalam bukunya An Introduction to Ethics, W. Lilie memberi definisi
“etika” sebagai ilmu pengetahuan
normatif mengenai kelakuan manusia dalam kehidupannya di masyarakat.
Dari pendapat tersebut—juga pendapat ahli-ahli yang lain, dapat disimpulkan
bahwa etika adalah ilmu pengetahuan normatif yang menjadi bagian dari filsafat
moral. Ketiga hal ini dapat dihubungkan sebagai berikut; etika merupakan
filsafat moral dan filsafat moral adalah bagian dari filsafat yang disebut
filsafat praktis.
o
Etika adalah sebuah studi tentang formasi nilai-nilai moral dan
prinsip-prinsip benar dan salah (Altschull, 1990). Dalam kaitannya dengan
jurnalistik, etika merupakan perspektif moral yang diacu dalam mengambil
keputusan peliputan dan pemuatan fakta menjadi berita. Etika terbagi dua:
Substantif, wilayah moral personal untuk mendahulukan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi. Operasional, wilayah teknis berupa panduan bagaimana
meliput dan memuat sebuah peristiwa.
o
Menurut Sukardi (2007: 5) terdapat perbedaan yang sangat jelas antara
kode etik dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun dalam peraturan yang
tertulis, kode etik mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan hukum.
Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu (1) soal sanksi, (2) ruang
lingkup, daya laku, atau daya jangkau, (3) prosedur pembuatannya, (4)
formalitas dan sikap batiniah.
2.2.
Pengertian Menulis
Menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan
menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Menulis berarti
mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide, pendapat, atau pikiran dan
perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009) mengungkapkan pendapatnya mengenai
menulis yaitu meletakan simbol grafis yang mewakili bahasa yang di mengerti
orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan pengertian menulis dalam bukunya
yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan ke dalam lambing-lambang
tulisan.
Berdasarkan beberapa pendapat, disimpulkan menulis merupakan kegiatan
berupa penuangan ide/gagasan dengan kemampuan yang kompleks melalui aktivitas
yang aktif dan produktif dalam bentuk symbol huruf dan angka secara sistematis
sehingga dapat dipahami oleh orang lain.
2.3.
Pengertian Internet
Internet adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak
dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbale balik secara online
(terhubung langsung). Internet merupakan integrasi dari berbagai peralatan
tekhnologi komunikasi dan jaringan computer (sensor, tranduser, koneksi,
transmisi, prosesor signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan
komunikasi (computer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain lain)
yang tersebar diseluruh penjuru dunia secara interaktif.
2.4.
Hubungan Etika dengan Internet
Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette),
yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya
dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati
aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi
seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Penulis
menyusun makalah dengan menggunakan metode penelitian yaitu mencari
sumber-sumber informasi mengenai Etika dan Kode Etik dalam bersosialisasi
maupun menulis di media apa saja. Penulis mencari bahan-bahan yang dijadikan
makalah dari internet maupun dari buku yang sudah penulis baca terlebih dahulu
untuk dipilah kembali dan dijadikan sebagai bahan makalah yang penulis tulis.Objek
penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, dll).
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1.Undang – Undang Tentang Media
Elektronik
Perlu
diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang di pikirkan. Internet
atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus
dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu.
Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan,
maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan
bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Sebagai makhluk sosial, tentunya sering memanfaatkan internet untuk
keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui tentang undang-undang transaksi
elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII
pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi :
Pasal 27 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
4.2.Pengertian Etika dan Kode Etik
Etika pada dasarnya merupakan
sesuatu yang berada dalam diri manusia atau sekelompok yang diyakini benar.
Bersumber dari pengetahuan, pengalaman, dan kebiasaan itulah etika berasal.
Etika dalam kehidupan sehari-harinya merupakan landasan atau alasan untuk
bertindak sesuatu. Etika dari sudut pandang filsafat merupakan sebuah peranan
seperti halnya agama, bahasa, dan ilmu-ilmu
pendukung yang telah ada sejak dahulu kala yang menjadi refleksi krisis
terhadap tingkah laku manusia, maka etika tidak bermaksud untuk membuat
orang bertindak sesuatu dengan tingkah
laku bagus saja. Ia harus bertindak berdasarkan
pertimbangan akal sehat, apakah bertentangan atau membangun tingkah laku
baik.
Kode etik merupakan sebuah
peraturan yang tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi. Berbeda dengan hukum
yang berlaku untuk seluruh masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok
profesional tertentu saja. Ada beberapa ketentuan sebuah kelompok dapat
dikatakan profesional :
1. Harus ahli dalam bidang
tertentu.
2. Bertanggung jawab atas keahlian
tersebut.
3. Kesejawatan yaitu kelompok
tersebut terdiri dari anggota yang memiliki keahlian yang sama dan tujuan yang
sama.
Adapun contoh kelompok profesional
adalah ikatan dokter gigi, ikatan wartawan, ikatan psikolog, ikatan dokter,
ikatan pengacara hingga kelompok mafia kejahatan yang terorganisasi. Kode etik
pasti tertulis dan memiliki sanksi yang tegas seperti dikeluarkan dari ikatan
profesi, larangan untuk melakukan profesinya dan lain-lain.
4.3.Perbedaan dan Persamaan dalam Etika
dan Kode Etik
Etika
dan kode etik mempunyai kesamaan yaitu tujuannya dimana keduanya berusaha agar
seluruh masyarakat bertanggung jawab akan apa saja yang dilakukannya. Menurut
Sukardi (2007: 5) terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kode etik dengan
hukum. Walaupun sama-sama terhimpun dalam peraturan yang tertulis, kode etik
mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan hukum. Setidak-tidaknya
terdapat empat perbedaan, yaitu :
(1) soal sanksi,
(2) ruang lingkup, daya laku, atau
daya jangkau,
(3) prosedur pembuatannya,
(4) formalitas dan sikap batiniah.
4.4.Etika dan Kode Etik menulis di
media apa saja
Etika dan kode etik dibutuhkan
dalam menulis di sebuah media, etika dan kode etik juga dipergunakan dalam
kehidupan sehari – hari bahkan di dalam lingkungan perusahaan. Karena etika dan
kode etik dapat mencerminkan ciri dari seseorang. Etika dan kode etik sangat
penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam berkomunikasi.Ada pun hal-hal
yang harus di perhatikan ketika menulis di media internet, yaitu :
Tidak
Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung
SARA, maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan
yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut
keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak
hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang
memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.
Biasakan
Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan
sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah
memberikan penghargaan kepada sang
penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu
budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.
Tidak
Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh
bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi
akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan
konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak
orang.
Tulisan
Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta
yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat
menyabkan pembodohan massal.
Menggunakan
EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus
memperhatikan EYD dengan baik dan benar.
Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca artikel kita.
Harus
Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus mempunyai tujuan
jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan
informasi baik kepada orang banyak atau
sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum
menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.
Sebenarnya hal yang paling
sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah
meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan ditulis di dalam
internet, jangan sampai sesuatu yang ditulis menyinggung suatu golongan
tertentu ataupun individu karena jika telah menulis di internet tulisan
tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan
seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak
dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
BAB
V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa Etika dan Kode Etik menulis di media apa saja sangat
diperlukan, karena dengan adanya Etika dan Kode Etik dapat mencerminkan pribadi
seseorang. Dalam menulis di media internet harus memperhatikan etika-etika yang
berlaku. Menulis sebuah tulisan di media internet harus memiliki etika yaitu
dengan melihat undang-undang yang ada atau yang berlaku di Indonesia tentang
media elektronik.Undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada
tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan
pasal 28 ayat satu dan dua. Menulis tulisan di internet juga harus
memperhatikan apa yang akan di tulis tanpa adanya unsur-unsur seperti
mengandung unsur SARA, pornografi, menulis tulisan harus dicantumkan sumbernya,
tulisan harus faktual, tidak adanya penghinaan, dll.
DAFTAR PUSTAKA
Dalimunthe, Rita F. 2004. Etika Bisnis. Dalam
Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Baswir, Revrisond. 2004. Etika Bisnis. Dalam Kompas
Senin, 08 Maret 2004. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar