Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan
nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka
dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan
Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada
Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
LANDASAN KOPERASI
Sebagai
tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent)
untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan
untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk
pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi,
diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan
hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan
Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi
merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi
adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya
bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari
mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun
usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD
1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
ASAS-ASAS KOPERASI
Koperasi memiliki 2 asas,
yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas
Gotong Royong. Asas
kekeluargaan artinya, setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap
kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut. Asas gotong
royong artinya, setiap
anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta
mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan
sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi
Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia
(BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi [10]
Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9]Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.[9] Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai
ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar