I.
TEORI ETIKA
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Pengertian
etika, dalam bahasa latin “ethica”, berarti falsafah moral. Ia merupakan
pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta
agama. Istilah etika jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998),
memiliki tiga arti, yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari beberapa definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/
profesi. Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang
profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga
profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam kerangka
memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan
publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3. Integritas
Guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat
integritas yang setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
Tiap anggota individu berkeharusan untuk menjaga tingkat
keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan
sifat kehati-hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann
jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki
kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek,
legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama
melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun
mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali
memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk
mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar
tehknis dan standard profesional yang berhubungan/relevan. Tiap-tiap anggota
memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut
tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Basis
Teori Etika
1. Etika
Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang
memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu
berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
dari tindakan yang telah dilakukan.
2.
Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang
memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik
dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab
“karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua
dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah
satu teori etika yang penting.
3. Teori
Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupakan suatu aspek dari teori
deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori
Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak
seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik
secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu
kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
II.
PERILAKU ETIKA DALAM
PROFESI AKUNTANSI
a.
Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme
merupakan suatu atribut individual yang penting
tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak.
Profesi akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi tantangan yang semakin
berat. Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa
etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari
masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang
dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun
akuntan pemerintah.
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh
akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya. Di
Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya enam unit
organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik – IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
b.
Ekspetasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi
publik terhadap peran akuntan.
c.
Nilai-nilai Etika VS Teknik
Akuntansi/ Auditing
Profesionalisme
juga menjadi syarat utama bagi seseorang yang ingin menjadi seorang auditor
eksternal. Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan
semakin terjamin. Pertimbangan auditor tentang materialitas adalah suatu
masalah kebijakan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang
kebutuhan yang beralasan dari laporan keuangan. Gambaran tentang
profesionalisme seorang auditor menurut Hall (1968) tercermin dalam lima hal
yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan
terhadap peraturan profesi, dan hubungan dengan rekan seprofesi.
d.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut
Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP), yaitu
- jika
tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung
kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga
diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap
laporan keuangan, dan
- jika
laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian
(Unqualified Opinion) dari KAP
Ini
berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji
material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan yang mengandung salah saji
material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan
sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar
dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
III.
KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
a.
Kode Etik Perilaku
Profesional
Dalam
hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang
dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode
etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan
jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat
luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati
etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut
kepentingan masyarakat luas.
Seorang
auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi
standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
·
Prinsip-prinsip
yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah
ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
·
Peraturan
perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai
peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
·
Inteprestasi
peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya,
dan
·
Ketetapan
etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh
prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar
oleh kliennya.
b.
Prinsip-prinsip Etika:
IAI
Prinsip-prinsip
etika yang dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi Kode etik perilaku akuntan
Indonesia adalah
1. tanggung
jawab,
2. kepentingan
masyarakat,
3. integritas,
4. obyektifitas
dan independen,
5. kompetensi
dan ketentuan profesi,
6. kerahasiaan,
dan
7. perilaku
profesional.
Semakin
tinggi akuntan publik menaati kode etik maka semakin baik pula pertimbangan
tingkat materialitas.
c.
Aturan dan Interpretasi Etika
Ada
empat bidang utama dimana IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan
yang bisa meningkatkan perilaku profesioanal seorang auditor.
- Standar
auditing. Komite Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI
bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut
sebagai Pernyataan Standar Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai
NPA dan PNPA).
- Standar
kompilasi dan penelaahan laporan keuangan. Komite SPAP IAI dan Compilation
and Review Standards Committee bertanggung jawab untuk
mengeluarkan pernyataan mengenai pertanggungjawaban akuntan publik
sehubungan dengan laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak diaudit.
- Standar
atestasi lainnya. Tahun 1986, AICPA menerbitkan Statement on
Standards for Atestation Engagements.
- Materialitas
DAFTAR PUSTAKA
Agoes,
S. 2004. Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik.
Jakarta: LPFE-UI.
Hendro
Wahyudi dan Aida Ainul Mardiyah. 2006. Pengaruh Profesionalisme Auditor
terhadap Tingkat Materialitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan. Simposium
Nasional Akuntansi 9 Padang.
Herawaty,
Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2009. Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. JAAI, Volume 13,
Nomor 2, Desember 2009, Halaman 211-220.
Indiana
Farid Martadi dan Sri Suranta. 2006. Persepsi Akuntan,
Mahasiswa Akutansi, Dan Karyawan Bagian Akutansi Dipandang Dari Segi Gender
Terhadap Etika Bisnis Dan Etika Profesi (Studi Di Wilayah Surakarta).Simposium
Nasional Akuntansi 9 Padang.
Isnanto,
R. Rizal. 2009. Buku ajar etika profesi. Semarang:
Universitas Diponegoro.
Sri
Hutami. 2010. “Tax Planning (Tax Avoidance Dan Tax Evasion) dilihat
dari Teori Etika”. E-journal Politama, Vol.9 No.2 (2010).
Sukrisno
Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta:
Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar