Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Disamping itu, para rentenir, pengijon,
dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga
berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih diPurwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Wasterrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan pernana bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian, pada tahun 1929, beridiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga
saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Pada jaman Belanda pemebentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1.
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Akan tetapi, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung
Hatta pernah berkata, “bukan Koperasi
namanya manakala didalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1.
Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.
Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi.
3.
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.
Mengangkat
Moh.Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2.
Pengalaman masa
lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3.
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
1.
Menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi.
3.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah
sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
SEJARAH KOPERASI WANITA KARTINI SEJATI
Pada tahun 2010, kepala DISPERINDAGKOP
Kota Bekasi yang bernama Pak Aan mengajak para wanita untuk membentuk koperasi.
Koperasi terbentuk dari beberapa kegiatan UKM di kota bekasi, kemudian para UKM
sepakat untuk membentuk koperasi. Saat koperasi ingin dibentuk terkumpul 30
orang pada saat itu. Persyaratan untuk dibentuknya sebuah koperasi minimal 20
orang. Maka terbentuklah koperasi yang bernama Koperasi Wanita Kartini Sejati
(KWKS) dibentuk pada tanggal 25 Oktober 2010, yang meresmikan terbentuknya
Koperasi Wanita Kartini Sejati yaitu Kepala Dinas Perindagkop yang bernama pak
Aan. Modal dari anggota koperasi sendiri bukan dari pinjaman bank ataupun
pinjaman dari luar, dengan modal pokok sebesar Rp 15.000.000 dengan jumlah
anggota 30 orang. Anggota Koperasi Wanita Kartini Sejati wajib memberikan uang untuk
simpanan pokok sebesar Rp 500.000, simpanan wajib Rp 20.000 perbulan. Simpanan
pokok hanya 1 kali seumur terbentuknya koperasi, simpanan wajib disetor setiap
bulan. Dengan 5 orang sebagai pengurus, dan 3 orang sebagai pengawas.
·
Pengurus :
Ketua : Hj. Neni Rachaeni
Wakil : Hj. Erlis Miati, S.Pd
Sekertaris 1 : Lili Sagita
Sekertaris 2 : Sri Kusuma Wardhani, SH
Bendahara
: Dewi Kusumawati
·
Terbentuknya
Pengurus Koperasi :
1.
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3.
Setiap 5 tahun
ada pergantian pengurus koperasi.
4.
Keputusan
pergantian pengurus ada anggota koperasi.
·
Pengawas :
Ketua
: Hj. Uning Tresnasih
Anggota : 1. Hj. Ita Rukmita
2.
Hj. R. Ani Seniwati
·
Terbentuknya
Pengawas Koperasi :
1.
Dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.
Tidak merangkap
sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.
Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Koperasi Wanita Kartini Sejati sudah
berbadan hukum, badan hukum koperasi yang bernomor
No.48/BH/DISPERINDAGKOP/X/2010, yang bertempat di Jl. R.A. Kartini No.11
Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Waktu itu jenis
koperasi ada 23 kegiatan (jasa, kontraktor, dll), tetapi sekarang pemerintah
menetapkan seluruh koperasi harus memilih salah satu kegiatan, maka Koperasi
Wanita Kartini Sejati (KWKS) memilih koperasi di bidang simpan pinjam. Awal
koperasi terbentuk adalah simpan pinjam dengan tokoh bapak koperasi bung hatta,
maka KWKS memilih kembali usaha koperasi yang digarap yaitu Koperasi Simpan
Pinjam.
Kendala dalam kegiatan koperasi masih
bisa teratasi. Kerugian parah tidak pernah dialami, karena simpanan terlaksana
dengan jelas. Jika ingin meminjam uang harus konfirmasi terlebih dahulu. Tidak
saling mengecewakan satu sama lain. Setiap 5 bulan sekali uang harus
didistribusikan kepada anggota. Anggota koperasi terbentuk secara sukarela
siapa pun bisa menjadi anggota koperasi dengan kesadaran anggota itu sendiri.
Keuntungan yang didapat dari koperasi hanya 2%, 1% untuk administrasi koperasi,
1% untuk yang bersangkutan (SHU). Denda anggota Koperasi Wanita Kartini Sejati
(KWKS) sebesar Rp 10.000.
Tujuan mendirikan koperasi :
1. Untuk silahturahmi,
2. Mempererat para ukm,
3. Mengatasi modal para ukm,
4. Mensejahterakan para ukm dan taraf hidup anggota
pada khususnya.
Jika bukan anggota koperasi maka tidak diperbolehkan
untuk meminjam uang kepada koperasi. Jika salah satu anggota pindah keluar
kota, maka koperasi tidak pernah menahan anggota untuk pindah.
Cara
untuk bisa bergabung di Koperasi Wanita Kartini Sejati, yaitu:
1. Melampirkan Foto copy KTP, dan memperlihatkan KTP
asli.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
3. Membayar simpanan pokok sebesar Rp 500.000, periode
kedua sebesar Rp 1.000.000.
4. Menyetorkan simpanan wajib perbulan sebesar Rp
20.000
5. Harus berdomisili di Kota Bekasi. Jika ada anggota
yang ingin bergabung tetapi bukan berdomisili di Kota Bekasi, maka anggota
tersebut sebagai anggota istimewa tetapi memiliki hak yang sama dengan anggota
yang berdomisili di Kota Bekasi.
Kerjasama koperasi saling terjalin
setiap 2 bulan sekali. Dilaksanakan dengan prinsip yang bijaksana dan
kekeluargaan. Pengawas wajib memonitor kedisiplinan anggota koperasi dan
pengawas dipilih dari anggota koperasi. Anggota Koperasi Wanita Kartini Sejati
sekarang berjumlah 36 orang. Laporan RAT kepada DISPERINDAGKOP Kota Bekasi
dilaksanakan setiap tahun di bulan januari dengan laporan periode RAT tahun
sebelumnya.
Sejarah
Kospin Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa
didirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang
memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan.
Karena pada umumnya mereka mengelola uasahanya secara tradisional. Untuk
menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman
seorang Tokoh Koperasi Nasional Bapak H.A. Djunaid (Alm) diadakan pertemuan
yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china
dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam
bidang simpan pinjam, Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama
“JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,
gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang
mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan
suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup
berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama
dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat
predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”
Pelayanan
Simpanan
dan Tabungan
·
Simpanan Harian
·
Simpanan Berjangka
·
Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
·
Tabungan Koperasi
·
Tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRAsi)
·
Tabungan “Labbaika”
·
Tabungan Pundi Artha Jasa
·
Tabungan Sikersa
·
Tabungan Bhakti Ibu
·
Tabungan INTAN
·
Simpanan Hari Raya
Pinjaman
·
Pinjaman Harian
·
Pinjaman Berjangka
·
Pinjaman Insidentil
·
Pinjaman Anuitet
·
Pinjaman UMK
·
Talangan Dana Haji/Haji Plus
·
Talangan Dana Umroh
·
Pinjaman Pendidikan
·
Pinjaman Anak Piutang
·
Pinjaman Paket Kendaraan
Perkembangan Usaha
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan
usaha Anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup
selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam
menunjang segala usaha Koperasi Simpan
Pinjam Jasa. Selektifitas penerimaan Anggota juga dilakukan dengan
pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa balik dalam
permodalan,sarana dan Sumber Daya Manusianya dapat seumbang dengan perkembangan
jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal. Adanya
kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala
bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai
perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama.
Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi
Simpan Pinjam Jasa baik oleh Bapak DR. H. Masngudi, bapak Dr. H. Mardjani
maupun lembaga peneliti lainnya menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan
Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
·
Figur dan kharisma para pendiri
·
Perekrutan figure tokoh masyarakat yang
berpengaruh dalam lingkungan bisnis dalam menentukan formasi kepengurusan
(manajemen)
·
Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional
·
Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota
sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk
kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Jasa
·
Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra
perdagangan para anggota
·
Mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa
membedakan suku,ras,golongan, dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta
sense of belonging baik dari tingkat anggota dan para pengelolanya
·
Performance/perkantoran yang cukup memadai yang
menumbuhkan kepercayaan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dapat
mempercepat pelayanan
·
Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang
memberikan kepercayaan kesempatan yang muda
·
Sense of business diantara pengelola, sehingga
dapat mengutamakan ketepatan dan kecepatan layanan
·
Dukungan yang penuh dari masyarakat, lingkungan
dan pemerintah
Susunan
Manajemen, Pengurus dan Pengawas
Ketua
Umum : H.M. Andy Arsian Djunaid, SE
Ketua I : Lukito Sindoro
Ketua II : H. Teguh
Suhardi, BA
Sekretaris
Umum :H. Sachroni
Wakil
Sekretaris Umum : H.A. Alf Arslan
Djunaid, SE
Sekretaris
I : H. Ali Mukti, SH, M.Hum
Sekretaris
II : Kadafi Yahya
Bendahara
Umum : H. Taufik Kariem
Wakil
Bendahara Umum : Budi Setiawan
Bendahara
I : H. Nadhirin Maskha
Bendahara
II : H. Baidhowi
Bendahara
III : Ir. Ong Umaryadi, MM
Koordinator
Pengawas : H Lutfi Tochfa
Wakil
Pengawas : 1. Husen Shahab
2. Agung Wijaya
Sesuai dengan
pasal 12 ayat (4) anggaran dasar telah menunjuk penasehat :
1. H.
Mukmin Bakri
2.
Tikno Tjandranegara
3.
H. Abduf Syakur
4.
H. Mustafa Mulaleha
5.
Dr. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
6.
H. Agus Anwar
Koperasi Simpan Pinjam Jasa
sejak berdiri telah menerapkan manjerial sistem. Rapat anggota sebagai
kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa
jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak
sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan
segi organisasi koperasi. Dalam
aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem
operasional yang ada.
Operasional sehari-hari
dipegang/dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi
Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi
Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & teknologi Informasi dan
Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor
Pusat dan pinjaman cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan
mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan
menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem
pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa
inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control
unit (ICU)
Prestasi
1.
Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
2.
Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun
1982-1986
3.
Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun
1987 s/d sekarang
4.
Koperasi Inti Jawa Tengah
5.
Koperasi Berprestasi Tahun 1999
6.
Koperasi Terbesar & Terbaik tahun 2009 s/d
sekarang
7.
Koperasi Pertama dengan Layanan Kartu
Debit/ATM(Kerjasama Bank Permata) Tahun 2010
8.
Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas
Terbesar- Rekor Bisnis Tahun 2011
9.
Koperasi Penggerak kewirausahaan & UKM
Terbaik- Tahun 2011
10. Pemenang
Utama Micro Finance Award- Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar