·
Pengertian Hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum
memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan
untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk
mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa
sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian
hukum menurut para ahli:
1.
Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan
kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2.
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan
norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah
yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk
mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas
dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah
keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga
tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4.
Pengertian hukum menurut
M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum
perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti
dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman
mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
5.
Pengertian hukum menurut
S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum
bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar
ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
·
Tujuan Hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai
macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan
tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa
menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi
lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap
keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka
dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari
setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk
mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya,
mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan
adanya ketentuan-ketentuan yang muncul didalam peraturan hukum yang berlaku
didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka
akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi
terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada
hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap
anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai
dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat
tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya
dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan
hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan
yang terdapat dimasyarakat tersebut.
·
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya tempat menemukan dan menggali hukum, arti sumber hukum:
1. Sebagai asas
hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari
mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum
di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau
dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1. UU (statute)
2. Kebiasaan
(custom)
3. Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4. Trakta
5. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertukaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2
YAITU:
1. UU (formil)
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh
president dan DPR.
2. UU (Materil)
adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
Berlakunya UU menurut tanggal yang ditentukan
sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di
undangkan
b) Pada tanggal
tertentu
c) Ditentukan
berlaku surut
d) Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya
UU.
a) Ditentukan
oleh UU itu sendiri
b) Di
cabut secara tegas
c) UU
lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya
hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku
terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan
teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI
INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU
yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI
GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU
tersebut sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI
PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu
mengatur hal yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA
SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada
peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang
sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola
tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan
kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU
menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak
menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan
kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya
yaitu:
1) Perbuatan
itu harus sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada
akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang
mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3
penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut
utrecht, yaitu:)
a) Psikologis: seorang hakim
mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah
pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG”
karena di anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi: mengikuti 2
putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika
putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di
kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan
dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan
sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan patut:
sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan
oleh 2 negara/lebih.
a) Negara:
bilateral.
b) Lebih dari 2
negara: multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan menjadi treaty dan agreement
treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement
untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a) Masalah-masalah politik/yang lain
yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang
mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah yang menurut
UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri
lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di sahkan
kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a) Sluiting: penetapan isi
perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan
konsep trakta/sluiting soor konde.
b) Persutujuan masing-masing
parlement yang bersangkutan.
c) Ratifikasi (pengesahan) oleh
masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam
perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan
yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli
hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang
dari pendapat para ahli.
a) Commentaries on
the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran imam
syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
· Lock:
LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
· QUIEU:
LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
· KANT:
TRIAS POLITIKA.
·
Kodefikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o
Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai
peraturan-peraturan, dan
o
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o
Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
·
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah Kaidah Hukum menurut Sifatnya, antara lain :
a) Hukum yang imperatif yaitu bersifat priori harus ditaati, mengikat dan
memaksa. Tidak ada pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before
the law).
b) Hukum yang fakultatif yaitu tidak secara a priori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak
untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, ia dapat
mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Menurut Bentuknya, Kaidah Kaidah Hukum meliputi :
1. Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan
bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Kaidah hukum yang tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan
pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya
kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum
Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan
pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara
filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita
masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif,
artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun
tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut
berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan).
Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah
apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut
teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita
hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis
dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan
hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena
dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya
memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang
dicita-citakan.
Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis,
apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang
berlaku. Sementara Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara
yuridis apabila pada kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya
kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum
harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor
yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut
berlaku efektif.
Ciri Ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).
Meskipun dalam kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah
laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena :
1. Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang
memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari
kaidah agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan dan adat.
2. Kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah kaidah
tersebut, dianggap belum cukup terlindung karena apabila terjadi pelanggaran
terhadap kaidah tersebut, akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Norma Hukum
Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, contohnya : Pemerintah, sehingga dengan tegas
melarang dan memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan keinginan pembuat
peraturan itu sendiri.
Norma hukum dibuat sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang
memiliki sanksi dan alat penegaknya. Tujuannya agar masyarakat menaatinya dan
merasa jera dengan sanksi yang diterapkan, sehingga tidak mengulangi perbuatan
yang melanggar hukum untuk kedua kalinya.
Ciri Ciri Norma Hukum, yaitu sebagai berikut :
1. Aturannya pasti (tertulis).
2. Mengikat bagi semua orang.
3. Memiliki alat penegak aturan.
4. Dibuat oleh penguasa.
5. Bersifat memaksa.
6. Sanksinya berat.
Pada setiap negara, ciri ciri hukum yang khas yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).
2. Adanya peradilan yang bebas, mandiri dan tidak memihak.
3. Adanya pembagian kekuasaan di dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara.
4. Berlakunya asas legalitas hukum dalam segala bentuknya, yaitu semua
tindakan negara harus didasarkan pada hukum yang sudah dibuat secara
demokratis, hukum yang dibuat itu "supreme" atau di atas
segala-galanya dan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
·
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar