A. SUBJEK
HUKUM
Subjek Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2
jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang
yang belum dewasa.
2. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
3. Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi,
dan kabupaten.
b. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus :
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH
Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.
Gadai
Dalam pasal 1150
KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya
yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.
Gadai bersifat accesoir
b.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni:
1.
Bersifat accesoir
2.
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang
lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya benda-benda tetap.
Sumber : https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
http://www.npslawoffice.com/hukum-tentang-orang-subjek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar