Senin, 25 Januari 2016

Wawancara Koperasi

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Disamping itu, para rentenir, pengijon, dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih diPurwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Wasterrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan pernana bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian, pada tahun 1929, beridiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.


Pada jaman Belanda pemebentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Akan tetapi, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata, “bukan Koperasi namanya manakala didalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.      Mengangkat Moh.Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.



SEJARAH KOPERASI WANITA KARTINI SEJATI
Pada tahun 2010, kepala DISPERINDAGKOP Kota Bekasi yang bernama Pak Aan mengajak para wanita untuk membentuk koperasi. Koperasi terbentuk dari beberapa kegiatan UKM di kota bekasi, kemudian para UKM sepakat untuk membentuk koperasi. Saat koperasi ingin dibentuk terkumpul 30 orang pada saat itu. Persyaratan untuk dibentuknya sebuah koperasi minimal 20 orang. Maka terbentuklah koperasi yang bernama Koperasi Wanita Kartini Sejati (KWKS) dibentuk pada tanggal 25 Oktober 2010, yang meresmikan terbentuknya Koperasi Wanita Kartini Sejati yaitu Kepala Dinas Perindagkop yang bernama pak Aan. Modal dari anggota koperasi sendiri bukan dari pinjaman bank ataupun pinjaman dari luar, dengan modal pokok sebesar Rp 15.000.000 dengan jumlah anggota 30 orang. Anggota Koperasi Wanita Kartini Sejati wajib memberikan uang untuk simpanan pokok sebesar Rp 500.000, simpanan wajib Rp 20.000 perbulan. Simpanan pokok hanya 1 kali seumur terbentuknya koperasi, simpanan wajib disetor setiap bulan. Dengan 5 orang sebagai pengurus, dan 3 orang sebagai pengawas.
·         Pengurus :
Ketua         : Hj. Neni Rachaeni
Wakil           : Hj. Erlis Miati, S.Pd
Sekertaris 1 : Lili Sagita
Sekertaris 2 : Sri Kusuma Wardhani, SH
Bendahara  :  Dewi Kusumawati

·         Terbentuknya Pengurus Koperasi :
1.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.      Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.      Setiap 5 tahun ada pergantian pengurus koperasi.
4.      Keputusan pergantian pengurus ada anggota koperasi.

·         Pengawas :
            Ketua    : Hj. Uning Tresnasih
            Anggota  : 1. Hj. Ita Rukmita
                              2. Hj. R. Ani Seniwati
·         Terbentuknya Pengawas Koperasi :
1.      Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.      Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.      Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.      Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Koperasi Wanita Kartini Sejati sudah berbadan hukum, badan hukum koperasi yang bernomor No.48/BH/DISPERINDAGKOP/X/2010, yang bertempat di Jl. R.A. Kartini No.11 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Waktu itu jenis koperasi ada 23 kegiatan (jasa, kontraktor, dll), tetapi sekarang pemerintah menetapkan seluruh koperasi harus memilih salah satu kegiatan, maka Koperasi Wanita Kartini Sejati (KWKS) memilih koperasi di bidang simpan pinjam. Awal koperasi terbentuk adalah simpan pinjam dengan tokoh bapak koperasi bung hatta, maka KWKS memilih kembali usaha koperasi yang digarap yaitu Koperasi Simpan Pinjam.
Kendala dalam kegiatan koperasi masih bisa teratasi. Kerugian parah tidak pernah dialami, karena simpanan terlaksana dengan jelas. Jika ingin meminjam uang harus konfirmasi terlebih dahulu. Tidak saling mengecewakan satu sama lain. Setiap 5 bulan sekali uang harus didistribusikan kepada anggota. Anggota koperasi terbentuk secara sukarela siapa pun bisa menjadi anggota koperasi dengan kesadaran anggota itu sendiri. Keuntungan yang didapat dari koperasi hanya 2%, 1% untuk administrasi koperasi, 1% untuk yang bersangkutan (SHU). Denda anggota Koperasi Wanita Kartini Sejati (KWKS) sebesar Rp 10.000.
Tujuan mendirikan koperasi :
1.      Untuk silahturahmi,
2.      Mempererat para ukm,
3.      Mengatasi modal para ukm,
4.      Mensejahterakan para ukm dan taraf hidup anggota pada khususnya.
Jika bukan anggota koperasi maka tidak diperbolehkan untuk meminjam uang kepada koperasi. Jika salah satu anggota pindah keluar kota, maka koperasi tidak pernah menahan anggota untuk pindah.
Cara untuk bisa bergabung di Koperasi Wanita Kartini Sejati, yaitu:
1.      Melampirkan Foto copy KTP, dan memperlihatkan KTP asli.
2.      Mengisi Formulir Pendaftaran
3.      Membayar simpanan pokok sebesar Rp 500.000, periode kedua sebesar Rp 1.000.000.
4.      Menyetorkan simpanan wajib perbulan sebesar Rp 20.000
5.      Harus berdomisili di Kota Bekasi. Jika ada anggota yang ingin bergabung tetapi bukan berdomisili di Kota Bekasi, maka anggota tersebut sebagai anggota istimewa tetapi memiliki hak yang sama dengan anggota yang berdomisili di Kota Bekasi.
Kerjasama koperasi saling terjalin setiap 2 bulan sekali. Dilaksanakan dengan prinsip yang bijaksana dan kekeluargaan. Pengawas wajib memonitor kedisiplinan anggota koperasi dan pengawas dipilih dari anggota koperasi. Anggota Koperasi Wanita Kartini Sejati sekarang berjumlah 36 orang. Laporan RAT kepada DISPERINDAGKOP Kota Bekasi dilaksanakan setiap tahun di bulan januari dengan laporan periode RAT tahun sebelumnya.
Sejarah Kospin Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Jasa didirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan. Karena pada umumnya mereka mengelola uasahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman seorang Tokoh Koperasi Nasional Bapak H.A. Djunaid (Alm) diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam, Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”
Pelayanan
Simpanan dan Tabungan
·         Simpanan Harian
·         Simpanan Berjangka
·         Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
·         Tabungan Koperasi
·         Tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRAsi)
·         Tabungan “Labbaika”
·         Tabungan Pundi Artha Jasa
·         Tabungan Sikersa
·         Tabungan Bhakti Ibu
·         Tabungan INTAN
·         Simpanan Hari Raya











Pinjaman

·         Pinjaman Harian
·         Pinjaman Berjangka
·         Pinjaman Insidentil
·         Pinjaman Anuitet
·         Pinjaman UMK
·         Talangan Dana Haji/Haji Plus
·         Talangan Dana Umroh
·         Pinjaman Pendidikan
·         Pinjaman Anak Piutang
·         Pinjaman Paket Kendaraan


Perkembangan Usaha

Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan  Pinjam Jasa. Selektifitas penerimaan Anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa balik dalam permodalan,sarana dan Sumber Daya Manusianya dapat seumbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal. Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama.

Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik oleh Bapak DR. H. Masngudi, bapak Dr. H. Mardjani maupun lembaga peneliti lainnya menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
·         Figur dan kharisma para pendiri
·         Perekrutan figure tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan bisnis dalam menentukan formasi kepengurusan (manajemen)
·         Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional
·         Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Jasa
·         Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra perdagangan para anggota
·         Mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan, dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta sense of belonging baik dari tingkat anggota dan para pengelolanya
·         Performance/perkantoran yang cukup memadai yang menumbuhkan kepercayaan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dapat mempercepat pelayanan
·         Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang memberikan kepercayaan kesempatan yang muda
·         Sense of business diantara pengelola, sehingga dapat mengutamakan ketepatan dan kecepatan layanan
·         Dukungan yang penuh dari masyarakat, lingkungan dan pemerintah

Susunan Manajemen, Pengurus dan Pengawas
Ketua Umum                          : H.M. Andy Arsian Djunaid, SE
Ketua I                                                : Lukito Sindoro
Ketua II                                  : H. Teguh Suhardi, BA
Sekretaris Umum                    :H. Sachroni
Wakil Sekretaris Umum          : H.A. Alf Arslan Djunaid, SE
Sekretaris I                              : H. Ali Mukti, SH, M.Hum
Sekretaris II                            : Kadafi Yahya
Bendahara Umum                   : H. Taufik Kariem
Wakil Bendahara Umum        : Budi Setiawan
Bendahara I                            : H. Nadhirin Maskha
Bendahara II                           : H. Baidhowi
Bendahara III                         : Ir. Ong Umaryadi, MM
Koordinator Pengawas           : H Lutfi Tochfa
Wakil Pengawas                      : 1. Husen Shahab
                                                  2. Agung Wijaya
Sesuai dengan pasal 12 ayat (4) anggaran dasar telah menunjuk penasehat :
1.      H. Mukmin Bakri
2.      Tikno Tjandranegara
3.      H. Abduf Syakur
4.      H. Mustafa Mulaleha
5.      Dr. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
6.      H. Agus Anwar

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manjerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi  koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.

Operasional sehari-hari dipegang/dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & teknologi Informasi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pinjaman cabang beserta staf.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU)


Prestasi

1.      Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
2.      Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986
3.      Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 s/d sekarang
4.      Koperasi Inti Jawa Tengah
5.      Koperasi Berprestasi Tahun 1999
6.      Koperasi Terbesar & Terbaik tahun 2009 s/d sekarang
7.      Koperasi Pertama dengan Layanan Kartu Debit/ATM(Kerjasama Bank Permata) Tahun 2010
8.      Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar- Rekor Bisnis Tahun 2011
9.      Koperasi Penggerak kewirausahaan & UKM Terbaik- Tahun 2011
10.  Pemenang Utama Micro Finance Award- Tahun 2011

Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha

Disusun Oleh:
  • Devi Ristyana
  • Melly Agustina
  • M Arrighy Naresyach
Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha

Dalam hal pengelolaan badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal memiliki kemampuan keuangan yang memadai, dan memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik. Untuk memenuhi persyaratan pertama mengenai keuangan tentunya bisa dilihat dari laporan keuangan badan usaha tersebut, sama halnya dengan koperasi sebagai badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentu perlu dibuatnya laporan keuangan. Adapun tujuan lain pentingnya dibuat laporan keuangan koperasi yaitu untuk memberikan informasi bagi pemakai utama (anggota koperasi maupun pemakai lain), seperti :
  •  Mengetahui manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
  • Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan pembagian untuk kepentingan anggota koperasi
  •  Mengetahui sumber daya ekononomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota
  • Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam suatu periode dengan pemisahan antara yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota
  •  Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Berikut contoh laporan keuangan simpan pinjam :




Berikut contoh Laporan Keuangan Koperasi Serba Usaha

KOPERASI SERBA USAHA SURYA INDAH
Komplek Grand Mall Blok D 18
Jl. Jendral Sudirman Kranji – Bekasi Barat
Telp. (021) 84970558, Fax. (021) 84970558



NERACA
Periode Bulan Januari s/d Juli 2012



AKTIVA


AKTIVA LANCAR


1. Kas dan Setara Kas                                     Rp    45.000.000


2. Piutang Usaha                                            Rp  240.000.000


3. Peralatan                                                   Rp    80.804.000


4. Akumulasi Penyusutan Peralatan                    Rp    14.830.000


5. Perlengkapan                                             Rp    12.406.000





JUMLAH AKTIVA LANCAR                                                      Rp 393.040.000


AKTIVA TETAP


Tanah                                                          Rp       495.000.000


Bangunan                                                     Rp       350.000.000


Modal Pernyertaan Anggota                             Rp  25.000.000.000



JUMLAH AKTIVA TETAP                                                          Rp 25.845.000.000


JUMLAH AKTIVA                                                                       Rp 26.238.040.000




AKTIVA


KEWAJIBAN  JANGKA PENDEK


Hutang Usaha                                              Rp  125.000.000
Hutang Simpan Pinjam                                Rp  100.000.000
Hutang lain-lain                                           Rp    50.000.000



JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK                                 Rp 275.000.000


KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 
Hutang Bank                                                Rp  300.000.000

JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG                               Rp 300.000.000



EKUITAS

Simpanan Pokok                                         Rp       150.000.000
Simpanan Wajib                                          Rp       175.000.000
Modal Sumbangan Sukarela                       Rp       295.000.000
Modal Penyertaan Anggota                        Rp  25.000.000.000


JUMLAH EKUITAS                                                                  Rp 25.620.000.000 
                                                                                                      Rp  26.195.000.000 
Sisa Hasil Usaha (SHU)                                                              Rp         43.040.000  
JUMLAH PASIVA                                                                         Rp 26.238.040.000





KOPERASI SERBA USAHA SURYA INDAH
Komplek Grand Mall Blok D 18
Jl. Jendral Sudirman Kranji – Bekasi Barat
Telp. (021) 84970558, Fax. (021) 84970558


  
LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA
Periode Bulan Januari s/d Juli 2011

PENDAPATAN
Pendapatan Bunga Modal Penyertaan                      Rp  288.000.000
Simpanan Anggota                                                   Rp    10.800.000 
TOTAL PENDAPATAN                                                                                Rp 298.000.000

BIAYA SIMPAN PINJAM
Bunga Simpanan Anggota                                          Rp    3.240.000
Bunga Modal Penyertaan                                            Rp  36.000.000
Bunga Pinjaman Perbankan                                        Rp  48.000.000

SUB TOTAL                                                                                 Rp 87.240.000   

BIAYA OPERASIONAL
Honor Ketua Umum                                                         Rp 24.000.000


Honor Pengurus Lainnya                                                  Rp 78.192.000


Gaji karyawan/Pegawai                                                    Rp 37.728.000


Honor Pengawas                                                               Rp   3.600.000


Bi.Rapat Anggota Pengurus, Pengawas & Karyawan      Rp   5.000.000


Pengeluaran lain-lain                                                        Rp   5.000.000


Beli komputer 1 set dan printer                                        Rp   5.000.000


Foto copy,Telp dan Fax                                                    Rp   5.000.000


Transportasi                                                                      Rp   3.000.000


Biaya Peralatan                                                                 Rp   2.000.000
                                          
SUB TOTAL BELANJA                                                             Rp  168.520.000 
TOTAL PENGELUARAN                                                                        Rp 255.760.000 
Sisa Hasil Usaha (SHU) Juli 2011                                                             Rp   43.040.000






KOPERASI SERBA USAHA SURYA INDAH
Komplek Grand Mall Blok D 18
Jl. Jendral Sudirman Kranji – Bekasi Barat
Telp. (021) 84970558, Fax. (021) 84970558



ANALISIS RATIO
Periode Bulan Januari s/d Juli 2011

I. RATIO LIQUIDITAS                                                          
CURRENT RATIO                                                                     
= Harta Lancar                                                                                                    
   Hutang Lancar         x  100                                                                               

=  393.040.000                                                                                    
    275.000.000            x 100                                                                
Current Ratio = 145.9 %                                                       



II. RATIO  SOLVABILITAS
RATIO MODAL DENGAN AKTIVA
=  Modal Sendiri   


   Seluruh Aktiva         x 100

=   25.620.000.000
     26.238.040.000      x  100
Ratio Modal & Aktiva = 97,64 %

http://wulanrd35.blogspot.co.id/2015/01/laporan-keuangan-koperasi-simpan-pinjam.html
http://bellafridiniautami.blogspot.co.id/2014/01/laporan-keuangan-koperasi.html