Sabtu, 19 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


·         Pengertian Hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
1.      Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.      Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3.      Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4.      Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
5.      Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.

·         Tujuan Hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
·         Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya tempat menemukan dan menggali hukum, arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1.      UU (statute)
2.      Kebiasaan (custom)
3.      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4.      Trakta
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertukaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

1.      UU ADA 2 YAITU:
1.      UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2.      UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

 Berlakunya UU menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)      Pada saat di undangkan
b)      Pada tanggal tertentu
c)      Ditentukan berlaku surut
d)      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
        a)      Ditentukan oleh UU itu sendiri
        b)      Di cabut secara tegas
        c)      UU lama bertentangan dengan UU baru
        d)      Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi

Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.

Asas-asas berlakunya UU
a)   LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b)   LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c)    LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d)    NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.

2.      KEBIASAAN               
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
          1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
          2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
          “Demikian Selanjutnya”
        3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3.      YURRISPRUDENTIE (presedent)

Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)    Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)    Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)    Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4.      TRAKTAT
       Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)      Negara: bilateral.   
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan menjadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

MATERI-MATERI TREATY:
a)   Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)  Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)   Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di sahkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a)    Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)    Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)    Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.

5.      DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)      Trias politika
·         Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·         QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·         KANT: TRIAS POLITIKA.
·         Kodefikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o    Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
·         Kaidah / Norma Hukum
Kaidah Kaidah Hukum menurut Sifatnya, antara lain :
a) Hukum yang imperatif yaitu bersifat priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
b) Hukum yang fakultatif yaitu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Menurut Bentuknya, Kaidah Kaidah Hukum meliputi :
1. Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Kaidah hukum yang tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum

Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.

Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.

Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.

Ciri Ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).

Meskipun dalam kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena :
1. Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan dan adat.
2. Kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Norma Hukum
Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya : Pemerintah, sehingga dengan tegas melarang dan memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

Norma hukum dibuat sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya. Tujuannya agar masyarakat menaatinya dan merasa jera dengan sanksi yang diterapkan, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum untuk kedua kalinya.

Ciri Ciri Norma Hukum, yaitu sebagai berikut :
1. Aturannya pasti (tertulis).
2. Mengikat bagi semua orang.
3. Memiliki alat penegak aturan.
4. Dibuat oleh penguasa.
5. Bersifat memaksa.
6. Sanksinya berat.

Pada setiap negara, ciri ciri hukum yang khas yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).
2. Adanya peradilan yang bebas, mandiri dan tidak memihak.
3. Adanya pembagian kekuasaan di dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara.
4. Berlakunya asas legalitas hukum dalam segala bentuknya, yaitu semua tindakan negara harus didasarkan pada hukum yang sudah dibuat secara demokratis, hukum yang dibuat itu "supreme" atau di atas segala-galanya dan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

·         Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1.    Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.