Badan
usaha perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan
antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
·
Mudah memperoleh/menambah modal dengan
jalan menjual saham
·
Keprofesionalan pengelola lebih bisa
diandalkan
·
Pemilik saham dapat sewaktu-waktu
memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
·
Tanggung jawab pemilik sebatas saham
yang dimilikinya
·
Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
·
Proses pendirian memerlukan perijinan
yang lama dan berbelit
·
Spekulasi saham dibursa saham
menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
·
Rahasia badan usaha kurang terjamin
Badan usaha koperasi
Koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian
tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
·
Koperasi
merupakan badan usaha
·
Anggotanya
terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi
(koperasi sekunder)
·
Kegiatannya
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
·
Berdasar
atas asas kekeluargaan
• Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan
koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
b)
menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• Prinsip
Koperasi
Sebagai salah
satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c) Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
• Jenis Koperasi
Koperasi
Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan
usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan
konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan
memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi
produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi
serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam
jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain.
Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut
keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi
pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum
koperasi primer.
c) Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum
koperasi pusat.
d) Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum
koperasi gabungan.
• Perangkat
Koperasi
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang
terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan
baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1.
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.
Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
·
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
·
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar
negeri.
Sumber :
http://dwipurwadi95.blogspot.co.id/2015/04/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://wahyudanu93.blogspot.co.id/2011/12/bab-3-bentuk-bentuk-badan-usaha.html
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar