Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak
milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten
dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika
merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau
pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Desain
Industri
Desain
industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri
adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan
ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Rahasia
Dagang (trade secret)
Rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya.Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru
diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara
efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan
lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang menangani
masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada
dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari Rahasia Dagang
menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak
diketahui masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk
informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai
ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah Rahasia
Dagang ini haruslah dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi
standar-standar baku tentang perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari
kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan
kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan
dari pemilik Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia
Dagang.
UU Rahasia Dagang ini tidak
memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya
akan diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap
bentuk pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Mengenai tata cara, biaya,
apa yang dimuat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi
ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan
tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya
mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi
dari Rahasia Dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau
badan yang berwenang di lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
ini belum terbentuk.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar